Pelayanan Estetika oleh Dokter Umum
DOI:
https://doi.org/10.55175/cdk.v46i6.445Keywords:
-Abstract
Menanyakan tentang kewenangan dokter umum melakukan pelayanan estetika dalam praktik mandiri ataupun di klinik, karena saya mendengar banyak hal simpang siur mengenai kewenangan dokter umum tersebut. Terima kasih atas penjelasannya.
Downloads
Download data is not yet available.
References
-
Downloads
Published
03-06-2019
How to Cite
Paranadipa M, M. (2019). Pelayanan Estetika oleh Dokter Umum. Cermin Dunia Kedokteran, 46(6), 471. https://doi.org/10.55175/cdk.v46i6.445
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2019 https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.