Tanggung Jawab Perlindungan Hukum di Rumah Sakit

Authors

  • Mahesa Paranadipa M Staf Pengajar Etik dan Hukum Kesehatan, Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55175/cdk.v46i5.475

Keywords:

Medikolegal

Abstract


Pelayanan kesehatan khususnya pelayanan di rumah sakit harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Hukum perikatan antara dokter dan pasien bersifat perjanjian upaya (inspanning verbintennis), yaitu dokter harus melakukan upaya semaksimal mungkin sesuai dengan kompetensi dan kesiapan sarana prasarana yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

References

-

Downloads

Published

01-05-2019

How to Cite

Paranadipa M, M. (2019). Tanggung Jawab Perlindungan Hukum di Rumah Sakit. Cermin Dunia Kedokteran, 46(5), 391. https://doi.org/10.55175/cdk.v46i5.475

Issue

Section

Articles