Tanggung Jawab Perlindungan Hukum di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.55175/cdk.v46i5.475Keywords:
MedikolegalAbstract
Pelayanan kesehatan khususnya pelayanan di rumah sakit harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Hukum perikatan antara dokter dan pasien bersifat perjanjian upaya (inspanning verbintennis), yaitu dokter harus melakukan upaya semaksimal mungkin sesuai dengan kompetensi dan kesiapan sarana prasarana yang ada.
Downloads
Download data is not yet available.
References
-
Downloads
Published
01-05-2019
How to Cite
Paranadipa M, M. (2019). Tanggung Jawab Perlindungan Hukum di Rumah Sakit. Cermin Dunia Kedokteran, 46(5), 391. https://doi.org/10.55175/cdk.v46i5.475
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2019 https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.