Aturan Papan Praktik
DOI:
https://doi.org/10.55175/cdk.v45i11.703Keywords:
-Abstract
Pada pasal 7 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan : Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. Dan jika mengenai informasi publik, kita telah memiliki UndangUndang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini, keterbukaan mengenai informasi fasilitas pelayanan serta sumber daya manusianya menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan.
Downloads
References
-
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.