Tanggung Jawab Perlindungan Hukum di Rumah Sakit

Penulis

  • Mahesa Paranadipa M Staf Pengajar Etik dan Hukum Kesehatan, Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55175/cdk.v46i5.475

Kata Kunci:

Medikolegal

Abstrak


Pelayanan kesehatan khususnya pelayanan di rumah sakit harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Hukum perikatan antara dokter dan pasien bersifat perjanjian upaya (inspanning verbintennis), yaitu dokter harus melakukan upaya semaksimal mungkin sesuai dengan kompetensi dan kesiapan sarana prasarana yang ada.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

-

Diterbitkan

2019-05-01

Cara Mengutip

Paranadipa M, M. (2019). Tanggung Jawab Perlindungan Hukum di Rumah Sakit. Cermin Dunia Kedokteran, 46(5), 391. https://doi.org/10.55175/cdk.v46i5.475

Terbitan

Bagian

Articles