Tanggung Jawab Perlindungan Hukum di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.55175/cdk.v46i5.475Kata Kunci:
MedikolegalAbstrak
Pelayanan kesehatan khususnya pelayanan di rumah sakit harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Hukum perikatan antara dokter dan pasien bersifat perjanjian upaya (inspanning verbintennis), yaitu dokter harus melakukan upaya semaksimal mungkin sesuai dengan kompetensi dan kesiapan sarana prasarana yang ada.
Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
Referensi
-
Unduhan
Diterbitkan
2019-05-01
Cara Mengutip
Paranadipa M, M. (2019). Tanggung Jawab Perlindungan Hukum di Rumah Sakit. Cermin Dunia Kedokteran, 46(5), 391. https://doi.org/10.55175/cdk.v46i5.475
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.