Klinik Tradisional

Penulis

  • Mahesa Paranadipa M Staf Pengajar Etik dan Hukum Kesehatan, Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55175/cdk.v46i2.516

Kata Kunci:

Etika kedokteran, medikolegal, etiko-medikolegal

Abstrak

Saat ini penggunaan kata Klinik sebagai penamaan sebuah tempat makin marak. Meski kata "Klinik" identik dengan fasilitas pelayanan kesehatan, namun perlu sekiranya kita tahu aspek hukum penggunaan nama "Klinik".

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

-

Diterbitkan

2019-02-01

Cara Mengutip

Paranadipa M, M. (2019). Klinik Tradisional. Cermin Dunia Kedokteran, 46(2), 150–151. https://doi.org/10.55175/cdk.v46i2.516

Terbitan

Bagian

Articles