Perkembangan Teledermoskopi di Indonesia: Tinjauan Perspektif Hukum Kesehatan

Penulis

  • Gabriela Reginata Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang
  • Karina Noviani Diplomat, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55175/cdk.v52i11.1677

Kata Kunci:

Hukum, kesehatan, teledermatologi, teledermoskopi, telemedisin

Abstrak

Teledermoskopi, sebagai bagian dari telemedisin, merupakan inovasi penting dalam bidang pelayanan kesehatan kulit yang mampu meningkatkan aksesibilitas, efektivitas, serta kualitas pelayanan medis di Indonesia. Teknologi ini memberikan manfaat besar,terutama bagi masyarakat di wilayah dengan keterbatasan tenaga medis spesialis kulit. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjadi dasar hukum utama yang mendukung pelaksanaan teledermoskopi di Indonesia. Regulasi tersebut mengatur aspek legalitas praktik, perlindungan data pasien, standar keamanan informasi, serta tanggung jawab tenaga medis dan penyelenggara sistem elektronik dalam penyediaan layanan kesehatan berbasis digital. Teledermoskopi memungkinkan pemeriksaan, diagnosis, dan pemantauan lesi kulit secara jarak jauh melalui perangkat dermoskopi digital yang terhubung dengan sistem informasi kesehatan nasional. Teknologi ini tidak hanya mempercepat proses diagnosis dan rujukan pasien, tetapi juga memperluas jangkauan layanan dermatologi hingga ke daerah terpencil. Dengan dukungan hukum yang kuat, pelatihan tenaga medis yang berkelanjutan, dan infrastruktur digital yang andal, teledermoskopi berpotensi menjadi komponen strategis dalam transformasi sistem pelayanan kesehatan nasional.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Sesunan RI, Sulistiadi W. Telemedicine sebagai strategi pelayanan rumah sakit pada era pandemi COVID-19. J Pendidikan Tambusai.2022;6(2):13234–41.

Ibrahim AE, Magdy M, Khalaf EM, Mostafa A, Arafa A. Teledermatology in the time of COVID-19. Int J Clin Pract. 2021;75(12):e15000. doi: 10.1111/ijcp.15000.

Sulaiman E, Handayani T, Mulyana A. Juridical study of telemedicine consulting services in Indonesia. Soepra J Hukum Kes.2021;7(2):275–91. https://doi.org/10.24167/shk.v7i2.4035.

Janda M, Horsham C, Vagenas D, Loescher LJ, Gillespie N, Koh U, et al. Accuracy of mobile digital teledermoscopy for skin selfexaminations in adults at high risk of skin cancer: an open-label, randomised controlled trial. Lancet Digit Heal. 2020;2(3):e129–37. doi: 10.1016/S2589-7500(20)30001-7.

Deda LC, Goldberg RH, Jamerson TA, Lee I, Tejasvi T. Dermoscopy practice guidelines for use in telemedicine. NPJ Digit Med. 2022;5(1):55. doi: 10.1038/s41746-022-00587-9.

Primayani FD, Pratama MF, Putri ZJ. Layanan telemedicine: aspek hukum dan perjanjian terapeutik. Soepra J Hukum Kes. 2023;9(2):183–99. https://doi.org/10.24167/sjhk.v9i2.10624.

Andardewi MF, Krisanti RI, Budianti WK, Effendi EH. Dermoskopi pada penyakit inflamasi kulit. Media Dermato Venereol Indones.2021;48(1):40–9. https://doi.org/10.33820/mdvi.v48i1.178.

Uppal SK, Beer J, Hadeler E, Gitlow H, Nouri K. The clinical utility of teledermoscopy in the era of telemedicine. Dermatol Ther. 2021;34(2):e14766. doi: 10.1111/dth.14766.

Giantoro J, Waskito F. Penggunaan telemedisin pada dermatologi di era digital. Media Dermato Venereol Indones. 2021;48(4):198–202. https://doi.org/10.33820/mdvi.v48i4.125.

Katragadda C, Finnane A, Soyer HP, Marghoob AA, Halpern A, Malvehy J, et al. Technique standards for skin lesion imaging: a Delphi consensus statement. JAMA Dermatol. 2017;153(2):207–13. doi: 10.1001/jamadermatol.2016.3949.

Pendlebury GA, Roman J, Shrivastava V, Yuan J. A call to action: evidence for the military integration of teledermoscopy in a pandemic era. Dermatopathology 2022;9(4):327–42. https://doi.org/10.3390/dermatopathology9040039.

Veronese F, Branciforti F, Zavattaro E, Tarantino V, Romano V, Meiburger KM, et al. The role in teledermoscopy of an inexpensive and easy-to-use smartphone device for the classification of three types of skin lesions using convolutional neural networks. Diagnostics 2021;11(3):451. doi: 10.3390/diagnostics11030451.

Jaworek-Korjakowska J, Kleczek P. eSkin: study on the smartphone application for early detection of malignant melanoma. Wirel Commun Mob Comput. 2018;2018(1):5767360. https://doi.org/10.1155/2018/5767360.

Bourkas AN, Barone N, Bourkas ME, Mannarino M, Fraser RD, Lorincz A, et al. Diagnostic reliability in teledermatology: a systematic review and a meta-analysis. BMJ Open. 2023;13(8):e068207. doi: 10.1136/bmjopen-2022-068207.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia; 1945.

Hamzah IF. Telekesehatan dan telemedisin: perspektif hukum kesehatan. J Ilmu Sosial Dan Pendidikan. 2024;2(2):125–31.

Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan [Internet]. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia; 2023. Available from: https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023.

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 20 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pelayanan telemedis antar fasilitas pelayanan

kesehatan [Internet]. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2019. Available from: https://peraturan.bpk.go.id/Details/138613/permenkes-no-20-tahun-2019.

Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan [Internet]. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia; 2024. Available from: https://peraturan.bpk.go.id/details/294077/ pp-no-28-tahun-2024.

Simatupang JR, Fahmi S. Efektivitas penggunaan media telemedicine berdasarkan hukum Indonesia dan Malaysia. J Hukum Samudra Keadilan. 2023;18(1):15–32. https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i1.7183.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-05

Cara Mengutip

Reginata, G., & Noviani, K. (2025). Perkembangan Teledermoskopi di Indonesia: Tinjauan Perspektif Hukum Kesehatan. Cermin Dunia Kedokteran, 52(11), 751–755. https://doi.org/10.55175/cdk.v52i11.1677

Terbitan

Bagian

Articles