Pelimpahan Wewenang

Penulis

  • Mahesa Paranadipa M Staf Pengajar Etik dan Hukum Kesehatan, Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55175/cdk.v50i9.730

Kata Kunci:

Etika kedokteran, Etiko-medikolegal, wewenang

Abstrak

Dalam menjalankan praktik kedokteran, seorang dokter sering dan harus dapat berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain. Tenaga kesehatan lain yang paling sering berinteraksi dengan dokter adalah perawat. Hubungan kolaborasi antara dokter dan perawat dapat menimbulkan masalah. Dalam praktiknya, perawat melakukan tindakan berdasarkan instruksi dokter. Perawat seringkali hanya menjalankan perintah dokter dan tidak mempunyai batas kewenangan yang jelas.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

-

Diterbitkan

2018-09-03

Cara Mengutip

Paranadipa M, M. (2018). Pelimpahan Wewenang. Cermin Dunia Kedokteran, 45(9), 710–711. https://doi.org/10.55175/cdk.v50i9.730

Terbitan

Bagian

Articles