Pelimpahan Wewenang

Authors

  • Mahesa Paranadipa M Staf Pengajar Etik dan Hukum Kesehatan, Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55175/cdk.v50i9.730

Keywords:

Etika kedokteran, Etiko-medikolegal, wewenang

Abstract

Dalam menjalankan praktik kedokteran, seorang dokter sering dan harus dapat berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain. Tenaga kesehatan lain yang paling sering berinteraksi dengan dokter adalah perawat. Hubungan kolaborasi antara dokter dan perawat dapat menimbulkan masalah. Dalam praktiknya, perawat melakukan tindakan berdasarkan instruksi dokter. Perawat seringkali hanya menjalankan perintah dokter dan tidak mempunyai batas kewenangan yang jelas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

-

Downloads

Published

03-09-2018

How to Cite

Paranadipa M, M. (2018). Pelimpahan Wewenang. Cermin Dunia Kedokteran, 45(9), 710–711. https://doi.org/10.55175/cdk.v50i9.730

Issue

Section

Articles