Pelayanan Estetika oleh Dokter Umum

Authors

  • Mahesa Paranadipa M Staf Pengajar Etik dan Hukum Kesehatan, Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55175/cdk.v46i6.445

Keywords:

-

Abstract

Menanyakan tentang kewenangan dokter umum melakukan pelayanan estetika dalam praktik mandiri ataupun di klinik, karena saya mendengar banyak hal simpang siur mengenai kewenangan dokter umum tersebut. Terima kasih atas penjelasannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

-

Downloads

Published

03-06-2019

How to Cite

Paranadipa M, M. (2019). Pelayanan Estetika oleh Dokter Umum. Cermin Dunia Kedokteran, 46(6), 471. https://doi.org/10.55175/cdk.v46i6.445