Pelayanan Estetika oleh Dokter Umum

Penulis

  • Mahesa Paranadipa M Staf Pengajar Etik dan Hukum Kesehatan, Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55175/cdk.v46i6.445

Kata Kunci:

-

Abstrak

Menanyakan tentang kewenangan dokter umum melakukan pelayanan estetika dalam praktik mandiri ataupun di klinik, karena saya mendengar banyak hal simpang siur mengenai kewenangan dokter umum tersebut. Terima kasih atas penjelasannya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

-

Diterbitkan

2019-06-03

Cara Mengutip

Paranadipa M, M. (2019). Pelayanan Estetika oleh Dokter Umum. Cermin Dunia Kedokteran, 46(6), 471. https://doi.org/10.55175/cdk.v46i6.445

Terbitan

Bagian

Articles