Pelayanan Estetika oleh Dokter Umum
DOI:
https://doi.org/10.55175/cdk.v46i6.445Kata Kunci:
-Abstrak
Menanyakan tentang kewenangan dokter umum melakukan pelayanan estetika dalam praktik mandiri ataupun di klinik, karena saya mendengar banyak hal simpang siur mengenai kewenangan dokter umum tersebut. Terima kasih atas penjelasannya.
Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
Referensi
-
Unduhan
Diterbitkan
2019-06-03
Cara Mengutip
Paranadipa M, M. (2019). Pelayanan Estetika oleh Dokter Umum. Cermin Dunia Kedokteran, 46(6), 471. https://doi.org/10.55175/cdk.v46i6.445
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.