Aturan Papan Praktik

Authors

  • Mahesa Paranadipa M Staf Pengajar Etik dan Hukum Kesehatan, Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55175/cdk.v45i11.703

Keywords:

-

Abstract

Pada pasal 7 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan : Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. Dan jika mengenai informasi publik, kita telah memiliki UndangUndang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini, keterbukaan mengenai informasi fasilitas pelayanan serta sumber daya manusianya menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

-

Downloads

Published

01-11-2018

How to Cite

M, M. P. (2018). Aturan Papan Praktik. Cermin Dunia Kedokteran, 45(11), 870. https://doi.org/10.55175/cdk.v45i11.703

Issue

Section

Articles