Aturan Papan Praktik

Penulis

  • Mahesa Paranadipa M Staf Pengajar Etik dan Hukum Kesehatan, Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55175/cdk.v45i11.703

Kata Kunci:

-

Abstrak

Pada pasal 7 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan : Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. Dan jika mengenai informasi publik, kita telah memiliki UndangUndang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini, keterbukaan mengenai informasi fasilitas pelayanan serta sumber daya manusianya menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

-

Diterbitkan

2018-11-01

Cara Mengutip

M, M. P. (2018). Aturan Papan Praktik. Cermin Dunia Kedokteran, 45(11), 870. https://doi.org/10.55175/cdk.v45i11.703

Terbitan

Bagian

Articles