Aturan Papan Praktik
DOI:
https://doi.org/10.55175/cdk.v45i11.703Kata Kunci:
-Abstrak
Pada pasal 7 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan : Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. Dan jika mengenai informasi publik, kita telah memiliki UndangUndang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini, keterbukaan mengenai informasi fasilitas pelayanan serta sumber daya manusianya menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan.
Unduhan
Referensi
-
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.